Hasil penelusuran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan Propilen Glikol (PG) sebagai bahan baku pelarut obat sirop menemukan, empat produk jadi produksi PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan, pihaknya telah memerintahkan kedua perusahaan farmasi tersebut untuk melakukan penarikan empat obat sirop tersebut dari peredaran di seluruh Indonesia.
"Ada produk dari PT Ciubros Farma yang ditarik (peredarannya), nama obatnya Citomol dan Citoprim. Kemudian, obat produksi PT Samco Farma adalah Samcodryl dan Samconal," kata Penny dalam keterangan pers, Rabu (9/11).
Selain itu, imbuh Penny, kedua industri farmasi tersebut juga diminta melakukan pemusnahan terhadap seluruh batch produk yang mengandung cemaran EG dan DEG di atas ambang batas. Pemusnahan akan disaksikan petugas UPT BPOM disertai berita acara pemusnahan.
Penny menuturkan, upaya tindak lanjut juga dilakukan terhadap obat produksi PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma yang menggunakan zat pelarut berupa Propilen Glikol (PG), Polietilen Glikol (PEG), Sorbitol, serta Gliserol/Gliserin.
"Dilakukan penghentian produksi dan distribusinya sampai ada perkembangan lebih lanjut terkait dengan hasil uji dan pemeriksaan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)," ujar Penny.
Adapun penarikan obat-obatan produksi kedua perusahaan farmasi tersebut mencakup seluruh gerai, meliputi pedagang besar farmasi (PBF), instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan (nakes).
Penny menyebut, penarikan seluruh produk obat menjadi tugas dan tanggung jawab dari industri farmasi yang bersangkutan. Namun, BPOM tetap melakukan pengawasan dan pendampingan dalam prosesnya.
"Tentunya dimonitor dan didampingi dan secara aktif, karena kejadiannya sekarang berbeda, luar biasa, jadi pendampingan langsung juga dilakukan oleh kantor-kantor BPOM di seluruh Indonesia," tutur dia.
Ditambahkan Penny, pihaknya terus melakukan penelusuran secara intensif terkait pelanggaran dalam penggunaan bahan baku pelarut dan cemaran EG-DEG dalam obat-obatan yang diproduksi perusahaan farmasi.
Penny menekankan, industri farmasi yang teridentifikasi tidak memenuhi syarat dan ketentuan produksi obat, akan ditindaklanjuti secara administratif maupun pidana.
"Memastikan semua yang terkait dengan adanya cemaran pada produk jadi sirop tersebut betul-betul bisa kita kenai sanksi, bisa teridentifikasi, kemudian tentunya dilakukan sampling pengujian, terkonfirmasi adanya bukti, dan segera dilakukan penegakan hukum," ucap Penny.